providencemarianwood.org — Pengadilan Negeri Bandung telah menjadwalkan sidang untuk tiga tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 10 Bandung. Tersangka dalam kasus ini adalah Ade Suryaman, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah; Asep Nendi, Bendahara Sekolah; serta Ervan Fauzi Rakhman, pengusaha yang terlibat dalam proyek di sekolah tersebut.
Menurut informasi dari Ridha Nurul Ihsan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp664 juta dari total anggaran dana BOS yang diterima oleh sekolah sejumlah Rp2,2 miliar pada tahun anggaran 2020.
“Kerugian negara dari anggaran dana BOS di sekolah ini pada tahun anggaran 2020 adalah sekitar Rp664.536.347, yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka,” ujar Ihsan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (25/6).
Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan bahwa Ade Suryaman dituduh telah merancang proyek fiktif dan melakukan penandaan harga (mark up) pada anggaran yang melibatkan dana BOS. Detail dugaan penyalahgunaan anggaran meliputi anggaran untuk belanja fiktif sebesar Rp469 juta, biaya tambahan 10 persen untuk proyek sebesar Rp15 juta, biaya untuk proyek fiktif renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp36,4 juta, penandaan harga pada proyek jasa kebersihan sebesar Rp128,4 juta, serta anggaran belanja yang tidak didukung oleh bukti yang memadai sebesar Rp14,6 juta.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung pada 6 Juni 2024.
“Sidang perdana ketiga tersangka dijadwalkan pada hari Rabu (26/6),” kata Ihsan, menambahkan bahwa jika terungkap fakta baru selama persidangan, kasus ini masih dapat dikembangkan lebih lanjut.